nusakini.com-Jakarta-Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendorong pemerintah daerah bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Maka, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan bahwa implementasi dari UU HKPD ini adalah tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

“Saya ingin menekankan bahwa implementasi UU HKPD ini bukan hanya tugas dari DJPb atau DJPK semata, tetapi juga tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan. UU HKPD ini juga merupakan babak baru dari desentralisasi fiskal yang lebih sehat yang harus kita kelola bersama,” terang Hadiyanto dalam acara kickoff Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Internalisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (02/02).

Dalam APBN 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun. Dari total tersebut sebesar Rp769,6 triliun (28,35%) dari belanja negara dialokasikan untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Namun demikian, masih terdapat isu ketimpangan di daerah baik dari sisi layanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur. Selain itu output/outcome pembangunan daerah yang ditunjukkan dengan capaian indikator perekonomian dan kesejahteraan juga belum optimal. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU HKPD, alokasi anggaran tersebut dapat lebih dioptimalkan agar masyarakat di daerah dapat merasakan manfaat dari APBN.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti juga memaparkan internalisasi UU HKPD melalui penjelasan 4 Pilar HKPD dalam memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.

 “Kita harapkan UU ini menjadi shock absorber sehingga tentunya masyarakat tidak akan merasakan shock tersebut, tetapi lebih kepada manajemen antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dari kebijakan fiskal,” tambah Prima. (rls)